Home » » 3.600 PERUSAHAAN OUTSOURCING TUTUP, SELAMA 2012-2014.

3.600 PERUSAHAAN OUTSOURCING TUTUP, SELAMA 2012-2014.

Terbit Oleh KABARPAGI on Selasa, 01 Juli 2014 | Selasa, Juli 01, 2014

Pasca diterbitkannya aturan pengetatan sistem kerja outsourcing atau bisnis alih daya tahun 2012 lalu, ribuan perusahaan outsourcing di Indonesia memilih untuk berhenti beroperasi. Sekitar 3.600 perusahaan alih daya gulung tikar karena aturan ini.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, ada penurunan jumlah perusahaan alih daya sejak diterbitkannya Permenakertrans tersebut. Dari 12.000 perusahaan yang disurvei ada 30% yang tutup.

"Ada penurunan jumlah perusahaan sejak diterbitkan Permenakertrans No 19/2012. Itu kalau terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja ada 6.200 perusahaan. Kemudian kita coba survei ada 12.000 perusahaanoutsourcing. Kalau dari data yang kita ambil ada pengurangan 20%-30% atau 3.600 perusahaan," ungkap katanya saat diskusi di Kantor Pusat Kadin, Kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (1/07/2014).

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat itu menerbitkan regulasi pekerjaan alih daya yang mengacu UU 13 Tahun 2003 yaitu, Permenakertrans No 19/2012.

Di situ disebutkan, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya lima jenis yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Wisnu mengatakan, perusahaan yang tutup itu kini membentuk unit usaha baru selain outsourcing. Di sisi lain, banyaknya perusahaan outsourcing yang ditutup, menyulitkan pemberi kerja mencari mitra penyedia jasa layanan tenaga kerja.

"Tetapi di dalam peraturan ada pembatasan yang hanya boleh 5. Sehingga dampaknya tadi berkurangnya perusahaan. Sehingga menuntut perusahaan kreatifitas dari perusahaan outsourcing seperti membentuk bisnis baru.

Walaupun ada beberapa peristiwa-peristiwa yang kurang menguntungkan tersebut, ia optimistis bisnis ini akan terus berkembang. Di tahun 2014 ini, prospek bisnis outsourcing dan perputaran uang di dalamnya diperkirakan mencapai Rp 17,5 triliun.

Sedangkan potensi bisnis outsourcing di dunia ditaksir mencapai US$ 970 miliar atau Rp 9.215 triliin di tahun 2015. Jika Indonesia bisa mengambil bagian 1% saja, maka perputaran bisnis itu di dalam negeri bisa mencapai US$ 970 miliar atau Rp 92 triliun.

"Prospek ke depan? Kalau dilihat dari sisi kebutuhan cukup besar. Karena outsourcing lebih efisien. Lihat sederhana di perumahan di mana kita sama-sama sibuk kerja. Timbul ada bisnis baru yaitu pembersihan rumah nah itu ada outsourcing-nya. Di mana hal ini 5 tahun terakhir tidak terpikirkan. Ini kan satu celah bisnis.

www.topberita.tk