Home » » TVONE, MILIK ABURIZAL BAKRIE...AKANKAH DICABUT IZIN NYA

TVONE, MILIK ABURIZAL BAKRIE...AKANKAH DICABUT IZIN NYA

Terbit Oleh KABARPAGI on Minggu, 13 Juli 2014 | Minggu, Juli 13, 2014

“Apa yang dilakukan TV One bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang survei Gallup, membangun opini meresahkan tentang bahaya komunisme yang mendiskreditkan salah seorang kandidat presiden Joko Widodo,” tandasnya.

"Melakukan kampanye kepada pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa pada hari tenang 6-8 Juli 2014, menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas metodologisnya, dan menyembunyikan hasil survei yang berbeda dengan preferensi politik TVOne."

Pemberitaan stasiun televisi nasional TVOne dianggap melakukan pembohongan publik lewat pemberitaannya selama masa pemilihan presiden (pilpres) sehingga memicu dibuatnya petisi untuk menuntut pencabutan izin siaran televisi milik Aburizal Bakrie itu.

Petisi www.change.org/CabutIzinTVOnediinisiasi oleh seorang pemuda asal Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, telah mendulang dukungan lebih dari 22.000 suara hanya dalam tempo dua hari.

"Seruan ini kami lakukan sebagai tanggung jawab warga negara untuk mendapatkan informasi yang sehat dan benar. Untuk itu, kami menyerukan mencabut izin penyiaran TV One karena televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan itu terbukti secara sistematis, terencana, sporadis, dan cukup lama menyebarkan kabar bohong, propaganda, dan fitnah yang bisa mengarah kepada perpecahan nasional," kata Kemal dalam petisinya.

Kemal sebenarnya tidak mempermasalahkan preferensi politik setiap lembaga penyiaran. Namun, ia menganggap pemihakan itu tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur didalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

Menurut Kemal, lembaga penyiaran apapun harus tunduk dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara adil, merata, dan seimbang.

Dia mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus memiliki tujuan penyampaian pendapat secara sehat dan demokratis, mengedukasi, memelihara kemajemukan bangsa, dan menjaga integrasi bangsa.

Dian Paramita, warga Yogyakarta yang juga ikut membuat petisi untuk TVOne, mengatakan di negara demokrasi, penyebaran berita atau informasi sangat penting untuk kebutuhan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

Dalam prosesnya, masyarakat memiliki kebebasan memperoleh berita atau informasi yang benar dan berhak menyampaikan pendapatnya.

Pihak media massa juga memilki kebebasan mencari dan menyebarkan berita atau informasi. Namun, karena sebuah media massa memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku masyarakat, maka media massa wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya sesuai peraturan undang-undang.

“Akan tetapi, sebagai media massa yang menyebarkan berita menggunakan frekuensi milik rakyat, TVOne telah menyebarkan beberapa berita yang tak akurat dan cenderung misleading," katanya.

Dua petisi tersebut ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindak lembaga penyiaran yang dianggap sudah menyalahi peraturan perundang-undangan tentang lembaga penyiaran.

Sebagai open platform, Change.org menjadi sebuah wadah bagi para penggunanya untuk menyampaikan aspirasinya melalui media sosial.

Anda ingin memberkan suara Petisi ikuti link dibawah ini: