Home » » MAHFUD MD: BERDASAR UU No.42/2008 SOAL PILPRES, UNTUK COBLOS ULANG-WAKTU SUDAH LEWAT

MAHFUD MD: BERDASAR UU No.42/2008 SOAL PILPRES, UNTUK COBLOS ULANG-WAKTU SUDAH LEWAT

Terbit Oleh KABARPAGI on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Menurut Mahfud, sudah tidak ada gunanya lagi digelar PSU. "Pemungutan suara ulang, saya kira tidak ada gunanya juga. Tidak akan menghilangkan kecurangan-kecurangan itu. 

Apalagi kalau kecenderungan kecurangan itu sudah ada," kata Mahfud MD dalam wawancara dengan Metro TV, Minggu (20/7).

Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Mahfud MD punya pendapat lain soal pemungutan suara ulang (PSU). Meski calon presiden Prabowo Subianto menyuarakan untuk digelar PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggapnya ada kecurangan, namun tidak demikian bagi Mahfud.

Salah satu alasan penolakan PSU kata Mahfud adalah karena sudah lewat waktunya sesuai dengan yang disyaratkan Undang Undang Nomor 42/ 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Nah, pemungutan suara ulang itu menurut hukum sudah lewat waktunya. Yaitu sepuluh hari sesudah tanggal 9 Juli," katanya.

Rekapitulasi suara pemilu presiden (pilpres) tingkat nasional akan ditetapkan pada 22 Juli mendatang.

Namun, kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyoal jadwal tersebut dan meminta KPU memundurkannya karena masih ada beberapa persoalan di daerah.