Menurut Mahfud, sudah tidak ada gunanya lagi digelar PSU. "Pemungutan suara ulang, saya kira tidak ada gunanya juga. Tidak akan menghilangkan kecurangan-kecurangan itu.
Apalagi kalau kecenderungan kecurangan itu sudah ada," kata Mahfud MD dalam wawancara dengan Metro TV, Minggu (20/7).
Salah satu alasan penolakan PSU kata Mahfud adalah karena sudah lewat waktunya sesuai dengan yang disyaratkan Undang Undang Nomor 42/ 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Nah, pemungutan suara ulang itu menurut hukum sudah lewat waktunya. Yaitu sepuluh hari sesudah tanggal 9 Juli," katanya.
Rekapitulasi suara pemilu presiden (pilpres) tingkat nasional akan ditetapkan pada 22 Juli mendatang.
Namun, kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyoal jadwal tersebut dan meminta KPU memundurkannya karena masih ada beberapa persoalan di daerah.