Home » » Depnaker Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

Depnaker Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

Terbit Oleh KABARPAGI on Sabtu, 20 Juli 2013 | Sabtu, Juli 20, 2013

Jakarta,  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk membuka posko pusat  pengaduan
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Mudik Lebaran tahun 2013 yang bertempat di Gedung

Kemnakertrans Jalan Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan lantai 8 A. Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh  jika perusahaannya  tidak membayar THR sesuai ketentuan,  Posko Pengaduan THR ini pun melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya.

Muhaimin mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti.

“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan  sudah difasilitasi dandikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera, “ kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di kantornya Jumat (19/7).

Muhaimin mengungkapakan, berdasarkan laporan posko pemantauan THR tahun 2012 lalu tercatat 28  pengaduan THR yang berasal  dari berbagai daerah.

Semua pengaduan dari para pekerja/buruh tersebut telah difasilitasi dan diselesaikan dengan perusahaan masing-masing dengan melibatkan koordinasi bersama dinas-dinas tenaga kerja setempat.

“Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi  keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar  namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR, , “ kata Muhaimin.

Bahkan tak hanya itu, kata Muhaimin posko pemantauan THR  pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK.

Sementara itu, pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR. Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan,” kata Muhaimin.

Dikatakan, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Muhaimin mengatakan pemberian  THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Muhaimin.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.          

Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. [E-8]