Home » » LBH JAKARTA AKAN LAPORKAN FAHRI HAMZAH KE DPR RI

LBH JAKARTA AKAN LAPORKAN FAHRI HAMZAH KE DPR RI

Terbit Oleh KABARPAGI on Senin, 07 Juli 2014 | Senin, Juli 07, 2014

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membantah bahwa pihaknya menerima dana Rp 300 juta dari Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerang Prabowo Subianto.

Bantahan ini disampaikan LBH Jakarta terkait dengan tudingan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.


Pengacara publik LBH, Alghifari Aqsa mengatakan tuduhan Fahri tersebut tidak berlandaskan fakta. Ia mengaku bahwa pihaknya memang menerima aliran dana Rp 300 juta pada tahun 2013 dari Pemprov DKI Jakarta dan bukan dari Jokowi. 

Uang tersebut merupakan dana bantuan hukum yang wajib diberikan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 16 tahun 2011.

"Dana tersebut untuk kegiatan bantuan hukum, tidak untuk menyerang salah satu capres," kata dia kepada wartawan di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (6/7/2014).

Terkait hal ini, pihaknya berencana melaporkan Fahri ke Badan Kehormatan DPR. "Kami akan laporkan Fahri besok jam 11.00 WIB ke Badan Kehormatan (BK) DPR," ujarnya.

Aqsha menaljutkan, sudah sewajarnya BK DPR menegur politisi PKS ini. Sebab pernyataan Fahri kerap merugikan pihak-pihak lain.

"Memang kekacauan tudingan dia tidak hanya saat ini. Mulai usulan pembubaran KPK, mengusulkan poligami, terakhir kemarin menyerang santri," kata dia lagi.