Home » » PRSIDEN SBY TAK PUNYA HAK PERPANJANG PT.FREEPORT

PRSIDEN SBY TAK PUNYA HAK PERPANJANG PT.FREEPORT

Terbit Oleh KABARPAGI on Kamis, 26 Juni 2014 | Kamis, Juni 26, 2014

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang seharusnya berakhir pada 2021. Kewenangan mengabulkan perpanjangan kontrak ada di tangan pemerintahan yang akan datang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) menjelaskan, informasi yang beredar selama ini bahwa presiden telah menandatangani perpanjangan kontrak kontrak Freeport tidak benar.

"Pemerintah saat ini tidak berwenang untuk memperpanjang kontrak Freeport yang berakhir 2021. Memang Freeport minta perpanjangan itu, tapi pemerintahan sekarang tidak punya hak untuk memperpanjang itu," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

CT juga membantah ada penandatanganan perjanjian perpanjangan kontrak. Sebab kebijakan itu baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir atau 2019. Sehingga perlu ada side letter.

"Tidak ada perpanjangan kontrak, tapi MoU tidak ada masalah yang pasti bukan soal perpanjangan kontrak. Karena itu bukan kewenangan kami," sambungnya.

Sementara, terkait royalti yang tak kunjung dibayarkan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu sejak 2003, CT enggan berkomentar banyak. Pasalnya, dia mengaku bukan bagian dari tim negosiasi yang terdiri dari Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan tim teknis lain.

"Soal penagihan itu akan diatur kemudian, karena prosesnya masih dikaji. Ditagih atau tidak tergantung aturan dan pada prinsipnya pemerintah tidak ingin melanggar aturan. Kejaksaan Agung juga dilibatkan untuk me-review supaya tidak salah melangkah," tegas CT.

Dia bilang, pemerintah sedang bernegosiasi dengan perusahaan pertambangan untuk komitmen membangun smelter, memberikan uang jaminan pembangunan smelter, menambah royalti sehingga ekspor mineral olahan dapat terealisasi dengan aturan yang ada.

"Siapapun yang berusaha di republik ini, selama nggak melanggar aturan pemerintah, maka dipersilahkan. Dan jangan men-just Freeport melanggar atau tidak (royalti), serahkan kepada ahlinya. Kalau tidak kehancuran akan hadir.