Surabaya - Eka awalnya tidak mengaku bahwa belasan kubik kayu jati dan rimba campuran itu tanpa dilengkapi dokumen. Pemilik UD Eka Putra di Dusun Sumber Suko Desa Mejayan, Madiunini akhirnya diborgol bersama makelarnya.
Kepada polisi, Eka mengaku membeli kayu jati dari seorang kawannya. Eka membeli belasan kubik kayu jati dan rimba campur itu seharga Rp 2 juta per kubik.
"Saya jual lagi dengan harga Rp 4 juta per kubik," kata Eka bersama mobil pickupnyabernopol AE 8052 EB yang diamankan di Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2013).
Eka memiliki makelar bernama Sugianto (48) yang tertangkap saat mengantar belasan kubik kayu jati dengan menggunakan truk bernopol AE 8990 UE.
"Saya cuma bertugas membawa barangnya Eko," tukas Sugianto.
Polisi pun juga memborgol tersangka lain bernama Tarto yang juga seorang sopir. Pria asal
Desa Lebak Harjo, Malang ini saat ditangkap sedang mengemudikan truk bernopol N 8091 UF yang juga memuat kayu jati.
"Tersangka membawa sejumlah kubik kayu jati tanpa dokumen atau surat-surat pelengkap. Tidak heran bila harga kayu jati yang mereka jual murah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono.
Barang bukti yang diamankan yakni 14 kubik kayu jati dan rimba campuran. Juga dua truk dan sebuah pickup yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Tiga tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf F Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan.