Home » » PEMILIHAN PRESIDEN 2014, BISA SATU PUTARAN

PEMILIHAN PRESIDEN 2014, BISA SATU PUTARAN

Terbit Oleh KABARPAGI on Senin, 23 Juni 2014 | Senin, Juni 23, 2014

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan UU Pilpres. Dalam sidang itu, ahli dari pemerintahan setuju pilpres dilaksanakan hanya 1 kali putaran.

"Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pilpres harus dilaksanakan secara efektif dan efesien," kata staf ahli Mendagri bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Pria yang biasa dipanggil Donny itu mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini yang hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka harus dilepaskan dari ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 maupun UU Pilpres yang mengasumsikan lebih dari dua pasangan.

"Sehingga ini seolah merupakan kondisi pintas dari ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, yang di dalamnya hanya mensyaratkan perolehan suara terbanyak tanpa batasan prosentase perolehan suara terbanyak di setiap provinsi," kata Donny.

‎Lanjut, staf Mendagri ini mengatakan, aabila tetap diberlakukan persyaratan prosentase perolehan suara setiap provinsi maka pada Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon, dapat diprediksikan pilpres putaran kedua angka besaran prosentase perolehan suara tidak akan berubah secara signifikan.

"Hal ini akan memperpanjang proses Pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan(vacuum of power)," ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan ahli. Gugatan UU Pilpres ini diajukan Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang.

Mereka meminta MK menafsirkan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres. Para pemohon ini meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian hukum.


www.topberita.tk