Home » » APAKAH JOKOWI MELANGGAR SUMPAH JABATAN SEBAGAI GUBERNUR DKI

APAKAH JOKOWI MELANGGAR SUMPAH JABATAN SEBAGAI GUBERNUR DKI

Terbit Oleh KABARPAGI on Senin, 23 Juni 2014 | Senin, Juni 23, 2014

Salah satu bentuk kampanye hitam yang terus menyerang Jokowi adalah bahwa dia tidak amanah sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Oleh kubu Prabowo, Jokowi gencar difitnah telah melanggar sumpah jabatannya karena tidak menuntaskan tugasnya memimpin Ibukota selama 5 tahun penuh, dengan memilih menjadi calon presiden di tengah jalan.

Benarkah? Mari kita lihat faktanya satu persatu. Silakan Anda timbang dan putuskan sendiri. 


Sumpah Jabatan

Naskah sumpah jabatan kepala daerah --termasuk yang diucapkan Jokowi saat ia dilantik 15 Oktober 2012-- dibakukan di Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 35/213 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Bunyinya adalah sebagai berikut:

"SUMPAH/JANJI
Akan memenuhi kewajiban saya sebagai
Gubernur/Wakil Gubernur .................
Bupati/Wakil Bupati........................
Walikota/Wakilwalikota ...................

dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan Bangsa." 

Di naskah itu tidak ada satupun kalimat yang menyatakan seorang kepala daerah bersumpah melaksanakan jabatannya sampai akhir masa dinas atau selama 5 tahun penuh; sebagaimana yang ditiup-tiupkan kepada Jokowi selama ini.

SAKSIKAN VIDEO nya:
KLIK ...DISINI: